Panduan Pelaporan Tindak Penyuapan, Gratifikasi dan Pelanggaran
Laporan WBS dilaporkan oleh pelapor paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal tindak pelanggaran dilakukan
Laporan yang diajukan harus terkait dengan penyuapan atau pelanggaran hukum, gratifikasi, kode etik, dan konflik kepentingan
Pelapor wajib memberikan data dan informasi terkait laporan WBS secara benar dan lengkap (nama pelapor diperbolehkan anonim). Anindya menjamin kerahasiaan dan kemanan data informasi pelapor
Laporan harus minimal menjelaskan apa yang terjadi (apa), pihak-pihak yang terlibat (siapa), waktu kejadian (kapan), tempat kejadian (di mana), dan bagaimana kejadian tersebut terjadi (bagaimana)
Laporan yang diajukan bukan berupa keluhan pribadi atau bertujuan buruk/pencemaran nama baik
Pada kolom dengan tanda ** diisi apabila kategori dugaan pelanggaran adalah gratifikasi
Laporan
Laporan behasil dikirim, terima kasih atas partisipasi Anda dalam pelaporan tindak penyuapan!