Form Pelaporan Penyuapan

Panduan Pelaporan Tindak Penyuapan, Gratifikasi dan Pelanggaran

  1. Laporan WBS dilaporkan oleh pelapor paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal tindak pelanggaran dilakukan
  2. Laporan yang diajukan harus terkait dengan penyuapan atau pelanggaran hukum, gratifikasi, kode etik, dan konflik kepentingan
  3. Pelapor wajib memberikan data dan informasi terkait laporan WBS secara benar dan lengkap (nama pelapor diperbolehkan anonim). Anindya menjamin kerahasiaan dan kemanan data informasi pelapor
  4. Laporan harus minimal menjelaskan apa yang terjadi (apa), pihak-pihak yang terlibat (siapa), waktu kejadian (kapan), tempat kejadian (di mana), dan bagaimana kejadian tersebut terjadi (bagaimana)
  5. Laporan yang diajukan bukan berupa keluhan pribadi atau bertujuan buruk/pencemaran nama baik
  6. Pada kolom dengan tanda ** diisi apabila kategori dugaan pelanggaran adalah gratifikasi

Laporan

Laporan behasil dikirim, terima kasih atas partisipasi Anda dalam pelaporan tindak penyuapan!

Identitas Pelapor

 

Identitas Terlapor

 

Tindakan/Perbuatan yang dilaporkan

Beri tanda checklist (v) pada pilihan dibawah ini sesuai dengan tindak pelanggaran yang dilakukan

 

Waktu Kejadian (Kapan dugaan pelanggaran dilakukan)

 

Lokasi (Dimana dugaan pelanggaran dilakukan)

 

Kronologi dugaan pelanggaran

 

Alasan pemberian gratifikasi **

 

Upload Bukti

Multiple Upload Photo/File